Gentala.co|Tanjabtim- Terkait berkas Atau Laporan pada beberapa Hari yang lalu, terhadap Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim) Kini Telah Masuk Dalam Tahap PENYELIDIKAN, yang mana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabtim Hj. Zilawati, SH Di Duga Langgar Aturan Kampanye, Penggunaan Fasilitas Negara yang Berupa Rumah Dinas DPRD (RUMDIS ) Melakukan Kegiatan atau Pelaksanaan Penyediaan Tempat buat Team Atau Simpatisan dari Calon Bupati (CABUP), No urut 01, Laza -Aris (LARIS).

Berita yang Viral di Dunia Sosial Media yaitu,. Facebook, (FB) Instagram (IG) Group WhatsApp,, Tiktok, dan Beberapa Sosial Media Elektronik,(Online) Lain nya. Yang menampilkan Berita Bahwa di Duga Kejadian tersebut di Rumah Ketua (DPRD), Terdengar Sangat Jelas dan Lantang, Bahwa Rumdis tersebut ada Penghuni nya, yang mana dari Suara Tersebut memberikan atau Menyuarakan Yel Yel , Itukan Kita Suporter Nama nyaaa,, ,”Laris dulu” Laris dulu,,ucap nya, Video dengan Durasi Pendek, menyuarakan Yel yel Pasangan Calon Kepala Daerah,(CAKADA), Suara tersebut di Duga adalah suara Ketua DPRD Tanjabtim Hj. Zilla wati, SH dalam Durasi Video Singkat,

Ketua BAWASLU “Tarmuzi S.Pd,” yang di sambangi oleh awak Media ini di ruang Kerja nya pada Selasa 13 November 2024, Ketua memberikan tanggapan Tentang Hasil Laporan” Iya Bang, terkait laporan tersebut, kita bersama Team, Lagi mengusut perihal tersebut, insya Allah dalam dekat Dua sampai Tiga Hari kedepan, kita sudah bisa umumkan, hasil Investigasi Kita bersama Team Gakumdu. Ucap nya,

Di Katakan nya, “Jika laporan tersebut jelas mengarah ke Ketua DPRD, dalam pelanggaran UU PKPU, tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara, maka Kita akan memberikan SANKSI TEGAS, sesuai UU yang berlaku, Tampa Terkecuali, jawab Tarmuzi dengan Tegas.”* (Red)

Baca juga :  Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah - Tanja